- Tugas dan fungsi penyelenggara :
Penanggungjawab seluruh kegiatan yang ada di lembaga PKBM , menentukan dan menetapkan kebijakan pokok yang dilakukan oleh lembaga PKBM , mengevaluasi serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pembina secara berkala tentang seluruh kegatan program yang berlangsung di lembaga PKBM.
- Tugas dan fungsi sekretaris :
Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan organisasi, mengatur kelancaran administrasi dan laporan kegiatan , menyusun surat-surat , mengarsip surat-surat, mendistribusikan surat-surat dan mengamankan inventaris PKBM.
- Tugas dan fungsi bendahara :
Menerima dan membukukan keuangan,menyalurkan dana sesuai dengan kebutuhan,mengkonsultasikan pengeluaran dana kepada penyelenggara, mengarsip tanda bukti keluar masuk uang, dan mengamankan uang kas lembaga PKBM
- Tugas dan fungsi pengelolah program :
Merencanakan program, merumuskan kebutuhan pelaksanaan program, mengendalikan mutu program, mengevaluasi pelaksanaan dan hasil program yang ada di lembaga PKBM.
Tugas dan fungsi pengelolah program kesetaraan :
Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan kesetaraan di Kecamatan Gempol yang meliputi pembelajaran KF (Keaksaraan Fungsional) Program kejar paket A setara SD , program kejar paket B setara SMP , program kejar paket C setara SMA
- Tugas dan fungsi pengelolah program PAUD
Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan PAUD baik kegiatan dalam lembaga yang bersifat pembelajaran, maupun kegiatan yang berada diluar lembaga yang berbentuk lomba untuk peningkatan mutu dan prestasi PAUD di Kecamatan Gempol
- Tugas dan fungsi pengelolah program KBU .
Mengelolah Kelompok Belajar Usaha yang dilaksanakan oleh warga belajar yang tergabung dalan lembaga PKBM yang berada di Kecamatan Gempol.
Post a Comment